TANJUNGPINANG — Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) menyelenggarakan Rapat Pembahasan Guna Mendapatkan Masukan dan Saran terhadap Substansi Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan. Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau, Tanjungpinang, pada Jumat, 8 Mei 2026 ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau, Misni, S.K.M., M.Si.
Dalam pokok-pokok pembahasan, ditekankan bahwa perjuangan pengesahan RUU Daerah Kepulauan harus terus diperkuat karena regulasi ini menjadi prioritas nasional. DPD RI menargetkan agar RUU Daerah Kepulauan dapat disahkan pada tahun ini, di mana DPD RI telah membentuk tim kerja khusus untuk mengawal substansi dan memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah kepulauan. Hubungan koordinasi yang solid antara BKS Provinsi Kepulauan dan DPD RI selama ini telah diwujudkan melalui rapat koordinasi, audiensi nasional, hingga penguatan dukungan politik.
Perjalanan panjang RUU Daerah Kepulauan sendiri telah dimulai sejak pengajuan formal pertama pada tahun 2009, penguatan naskah akademik tahun 2014, ditetapkan sebagai RUU inisiatif DPD RI pada 19 September 2017, dibahas secara tripartit pada 2018, masuk Prolegnas Prioritas pada 2020, melalui fase advokasi intensif pada 2021–2023, hingga akhirnya masuk dalam Prolegnas Jangka Menengah 2025-2029 dan Prolegnas Prioritas Tahun 2025. Saat ini, tahapan pembahasan tengah menunggu diterbitkannya Surat Presiden (Surpres) sebagai dasar penunjukan wakil pemerintah dalam pembahasan lanjutan bersama DPR dan DPD RI.
Seluruh peserta Rapat menyatakan komitmen penuh untuk mendukung percepatan pengesahan RUU Daerah Kepulauan demi mewujudkan keadilan pembangunan dan dukungan anggaran yang proporsional bagi masyarakat kepulauan.