Logo
Loading...

ASISTENSI PENYUSUNAN LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DAERAH (LPPD) PROVINSI KEPULAUAN RIAU TAHUN 2025 TAHUN ANGGARAN 2026

Oleh : admin
Terbit : Kamis, 05 Februari 2026
Pukul : 08:47 WIB
Dilihat : 22 Kali
Bagikan Berita Ini
ASISTENSI PENYUSUNAN LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DAERAH (LPPD) PROVINSI KEPULAUAN RIAU TAHUN 2025 TAHUN ANGGARAN 2026
ASISTENSI PENYUSUNAN LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DAERAH (LPPD) PROVINSI KEPULAUAN RIAU TAHUN 2025 TAHUN ANGGARAN 2026

Rapat Asistensi Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2025 TA. 2026, sebagai berikut:
Poin-Poin Penting Asistensi LPPD:
Dasar Hukum: 

1)    Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah;

2)    Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan;

3)    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan;

4)    Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 10 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2025;

5)    Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 57 Tahun  2024  tentang  Penjabaran  Anggaran Pendapatan    dan    Belanja    Daerah    Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2025.

6)    Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indoensia Nomor 100.2.2.7-10582-OTDA Tanggal 24 Desember 2024 tentang Pedoman Umum Penyusunan LPPD Tahun 2024.

Tujuan :

 Untuk meningkatkan kualitas dan akuntabilitas Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah melalui pendampingan kepada OPD agar penyusunan laporan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, didukung data dan dokumen yang valid, serta mampu mengidentifikasi dan memperbaiki kekurangan sejak dini sehingga mendorong peningkatan capaian kinerja dan hasil evaluasi LPPD daerah.

Peserta Rapat :
Peserta Rapat berjumlah sebanyak ± 60 orang peserta yang terdiri dari:

1.Tim    Teknis    OPD    dilingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau;

2.Tim Daerah Evaluasi LPPD di Provinsi Kepulauan Riau;

3.Akademisi dari pusat penelitian dan pengabdian masyarakat Perguruan Tinggi Umrah.

 Narasumber :

1.   Direktur EKPKD Dirjen Otda Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Bapak Dr. Heriyandi Roni, M.Si;

2.   Pejabat Wilayah III pada Direktorat EKPKD Ditjen Otda Kemendagri Saudara Harry Kusuma S.IP dan Saudari Indah Dwi Oktasari, S.IP.

 Waktu dan Tempat :

dilaksanakan pada tanggal 5 Februari 2025 bertempat di Bintan Pearl Beach Resort.

Metode Rapat Rapat Asistensi Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2025 TA. 2026 ini dilaksanakan dalam bentuk paparan materi oleh para narasumber, diskusi peserta dan Desk terhadap penyusunan LPPD Provinsi Kepulauan Riau.

Pencarian Judul