PEMPROV KEPRI MATANGKAN PELAKSANAAN PIDANA KERJA SOSIAL
Tanjungpinang - Pemprov Kepri melalui Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah menggelar Rapat Pembahasan Naskah Kerja Sama Pembinaan dan Pemberdayaan Klien Pemasyarakatan serta Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial, Selasa (1/9/2026) di Ruang Rapat Biro Pemerintahan.
Rapat dipimpin Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Agusman, S.STP, M.Si dan dihadiri Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Kepri, Tim TKKSD, Biro Hukum, dan OPD terkait. Pembahasan ini menindaklanjuti berlakunya KUHP baru (UU No.1 Tahun 2023) per 2 Januari 2026, yang menghadirkan Pidana Kerja Sosial sebagai pidana pokok non-penjara yang mengedepankan keadilan restoratif dan rehabilitatif.
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Agusman, S.STP,M.Si dalam pembukaannya menyampaikan, pembahasan ini sangat mendesak seiring transformasi mendasar sistem peradilan pidana nasional.Dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU No. 1 Tahun 2023) secara efektif per 2 Januari 2026, sistem pemidanaan bergeser dari keadilan retributif (pembalasan/penjara) menuju keadilan restoratif, korektif, dan rehabilitatif. Salah satu instrumen barunya adalah Pidana Kerja Sosial sebagai pidana pokok non-pemenjaraan.
Menindaklanjuti hal tersebut, Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Kepri melalui surat resmi Nomor WP.32-PK.06.03-862 menginisiasi kerja sama formal dengan Pemprov Kepri untuk menyiapkan sarana prasarana, pelatihan vokasional, serta lokasi penempatan pidana kerja sosial dan pemberdayaan klien pemasyarakatan.
Analis Kebijakan Ahli Muda Biro Pemerintahan, Bintoro, S.Mn, memaparkan isi draf Naskah Kerja Sama tersebut. Secara garis besar, naskah ini dimaksudkan untuk menyediakan landasan hukum formal dan pedoman operasional bagi para pihak. Adapun tujuannya Kerja Sama ini :
Mewujudkan sistem pembinaan Klien Pemasyarakatan yang terpadu dan berkelanjutan berbasis potensi ekonomi daerah;
Menyediakan sarana pemulihan dan penempatan pidana kerja sosial yang aman, tertib, dan bermanfaat bagi fasilitas pelayanan umum daerah;
Mendorong reintegrasi sosial yang efektif melalui pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM), pelatihan kerja, dan pemulihan kemandirian.
Melalui kerja sama ini, Pemprov Kepri akan menyiapkan lokasi kerja sosial di fasilitas publik, pelatihan vokasi di BLK, hingga pendampingan UMKM bagi Klien Pemasyarakatan untuk menekan angka residivisme dan mendukung reintegrasi sosial.