Dalam upaya mewujudkan sistem reintegrasi sosial yang terpadu dan berkelanjutan, Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kepulauan Riau (Kepri) memperkuat sinergi dengan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. Kolaborasi strategis ini difokuskan pada peningkatan kemandirian ekonomi, pelaksanaan pidana kerja sosial, serta penguatan kemitraan lintas sektor guna mencegah angka pengulangan tindak pidana (residivisme).
Sebagai langkah awal, kedua belah pihak telah melaksanakan rapat pembahasan intensif mengenai Rencana Kerja Sama Pembinaan dan Pemberdayaan Klien Pemasyarakatan, serta Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial di Wilayah Provinsi Kepulauan Riau. Pertemuan tersebut berlangsung pada Selasa, 1 September 2026, bertempat di Ruang Rapat Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Gedung A, Lantai 1, Dompak, Tanjungpinang.
Pelaksanaan kerja sama berskala daerah ini secara hukum akan berpijak dan disesuaikan dengan aturan yang berlaku, yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah Dengan Daerah Dan Kerja Sama Daerah Dengan Pihak Ketiga, serta Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 8 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kerja Sama di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Menindaklanjuti hasil rapat tersebut, komitmen bersama ini dikukuhkan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) yang dijadwalkan berlangsung pada 8 September 2026 di Kota Tanjungpinang.
Tidak berhenti pada dokumen kesepahaman, program ini nantinya akan diimplementasikan secara konkret melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) turunan. PKS tersebut akan dilakukan secara langsung antara Balai Pemasyarakatan (Bapas) di bawah naungan Kanwil Ditjenpas Kepri bersama dengan jajaran Perangkat Daerah terkait di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, demi memastikan seluruh program pembinaan dan pengawasan kerja sosial berjalan optimal di lapangan.