Perjanjian Ganti Kerugian Pengadaan Tanah antara PT Aneka Tambang (Persero) Tbk dan Pemprov Kepulauan Riau

02 Oktober 2026, 09:36 WIB 12 kali dibaca
Kategori : Perangkat Daerah
Dukung Pembangunan Daerah, Pemprov Kepri dan PT Antam Sepakati Perjanjian Ganti Kerugian Lahan untuk Kepentingan Umum

WhatsApp Image 2026-10-01 at 14.47.49.jpeg

Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) bersama PT Aneka Tambang (Persero) Tbk secara resmi menyepakati Perjanjian Pengikatan tentang Ganti Kerugian atas Tanah Milik PT Antam. Langkah strategis ini dilakukan dalam rangka percepatan pengadaan tanah untuk pembangunan berbagai fasilitas demi kepentingan umum di wilayah Kepulauan Riau.

Kerja sama dan kesepakatan ini menjadi bukti nyata komitmen sinergis antara pemerintah daerah dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam mendukung agenda pembangunan nasional. Proses pengalihan dan ganti kerugian lahan ini dipastikan berjalan dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan penuh terhadap regulasi hukum yang berlaku.

Dengan ditandatanganinya perjanjian pengikatan ini, penyediaan lahan untuk proyek-proyek strategis pemerintah di Kepri dapat berjalan lebih cepat dan berkekuatan hukum tetap. Dampak positifnya diharapkan dapat segera dirasakan oleh masyarakat luas melalui peningkatan kualitas infrastruktur dan fasilitas publik yang memadai.

Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada manajemen PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atas kolaborasi yang kooperatif ini. Sinergi ini menjadi modal penting dalam memacu roda perekonomian dan pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Provinsi Kepulauan Riau.


Galeri Foto

Editor: Admin
Isi Survei SKM