TANJUNGPINANG — Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) menggelar Rapat Lanjutan Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD) pada Senin (4/5/2026) di Ruang Rapat Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Kepri, Pulau Dompak. Rapat ini dilaksanakan guna mematangkan draf naskah kerja sama antara Pemprov Kepri dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, terkait Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah.
Rapat dipimpin dan dibuka langsung oleh Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Kepri, Agusman S., S.STP., M.Si. Pertemuan tersebut turut dihadiri oleh jajaran Tim TKKSD, perwakilan Inspektorat Daerah, Biro Hukum, Biro Perekonomian dan Pembangunan, Barenlitbang, BKAD, serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis terkait.
Agusman S.,STP., M.Si menyampaikan bahwa rapat ini merupakan tindak lanjut dari pembahasan awal pada 13 April 2026 lalu. Terdapat empat OPD teknis Provinsi Kepri yang diarahkan secara langsung dalam pelaksanaan kerja sama ini, yakni Dinas Perhubungan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Kesehatan, serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Dalam pembahasan sektor perhubungan, Andi Majidek dari Dinas Perhubungan Provinsi Kepri memaparkan rencana pembukaan dan penambahan rute pelayaran kapal dari Batam ke Meranti serta dari Tanjung Uban ke Meranti.
Menanggapi hal tersebut, Analis Kebijakan Ahli Muda Bagian Kerja Sama, Bintoro S., menjelaskan bahwa penambahan rute pelayaran antarprovinsi ini memerlukan izin dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Kolaborasi dan komitmen bersama antara Pemprov Kepri dan Pemkab Kepulauan Meranti menjadi kunci penting untuk mempermudah proses pengurusan perizinan tersebut di tingkat pusat.
Sementara itu, dari sektor penanaman modal, Ahli Madya Dinas PTSP Provinsi Kepri, Ria Purwantari, menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi intensif dengan Pemkab Kepulauan Meranti serta menyusun rencana aksi dan data pendukung yang dibutuhkan.
Di bidang kesehatan, Fahrurazi dari Dinas Kesehatan Provinsi Kepri mengungkapkan dua poin utama kemitraan kesehatan yang diajukan. Pertama, kerja sama layanan rehabilitasi pasien di Rumah Saji Jiwa dan Ketergantungan Obat (RSJKO) Kabupaten Bintan. Kedua, pemenuhan dan pelayanan dokter spesialis jantung melalui RSUP Raja Ahmad Tabib.
Sinergi dan kolaborasi antarwilayah ini diharapkan memberikan multiplier effect dan manfaat nyata bagi kedua daerah, di antaranya:
1. Konektivitas & Transportasi: Memperkuat hubungan transportasi antar pulau yang krusial bagi mobilitas penduduk dan distribusi barang.
2. Pertumbuhan Ekonomi: Membuka akses pasar yang lebih luas bagi produk-produk unggulan Kabupaten Kepulauan Meranti, seperti sagu, kopi, dan hasil laut ke pasar Kepulauan Riau.
3. Pengelolaan Pelabuhan: Mengoptimalkan fasilitas pelabuhan bersama pihak terkait (seperti Pelindo) guna menunjang arus logistik dan sektor pariwisata.
4. Layanan Kesehatan: Meningkatkan kualitas serta jangkauan pelayanan kesehatan masyarakat di kedua wilayah.
Saat ini, draf naskah kerja sama tersebut sedang menjalani proses paraf koordinasi antar-OPD. Penandatanganan nota kesepakatan resmi antara Pemprov Kepri dan Pemkab Kepulauan Meranti dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 8 Mei 2026, di Kota Tanjungpinang.