Tanjungpinang, 3 November 2026 — Pemprov Kepri menggelar Rapat Pembahasan Nota Kesepakatan dengan LPP TVRI Stasiun Kepri bersama OPD dan Tim TKSD Provinsi Kepri.
Rapat dilaksanakan pukul 13.30 WIB di Ruang Rapat Biro Pemda, Gedung A Lt. 1, Dompak, Tanjungpinang,
Rapat dihadiri 17 perangkat daerah / lembaga, termasuk Bappelitbang, Inspektorat, Biro Pemda, Biro Hukum, Diskominfo, Dinas Pendidikan, Kesehatan, Pariwisata, Kebudayaan, UMKM, dan Kepala LPP TVRI Stasiun Kepri.
Pembahasan berdasar pada Surat Permohonan Kerja Sama TVRI Nomor 3028/HM.00.16/11.32/X/2026 tanggal 20 Oktober 2026. Draf Nota Kesepakatan dinilai telah sesuai Permendagri Nomor 22 Tahun 2020, mengatur subjek hukum, objek Sinergi Produksi dan Penyiaran, ruang lingkup, pembagian tugas, pembebanan biaya APBD/APBN, HKI, keadaan kahar, penyelesaian perselisihan, dan Lampiran Rencana Kerja.
Kerja sama ini bertujuan mewujudkan diseminasi informasi pembangunan yang luas, terukur, dan berkelanjutan, meningkatkan kapasitas SDM Pemprov Kepri, serta mewujudkan komunikasi publik yang efektif. Manfaatnya antara lain keterbukaan informasi, publikasi layanan publik, promosi pariwisata-budaya-ekraf bagi Pemprov Kepri, serta jaminan data valid, akses peliputan, dan narasumber bagi TVRI Kepri.
Kerja sama ini juga selaras dengan RPJMD Kepri dan ditargetkan menghasilkan siaran tematik pendidikan, kesehatan, infrastruktur, UMKM, pariwisata, serta ILM perizinan dan mitigasi bencana.
Rapat menjadi langkah lanjutan menuju finalisasi Nota Kesepakatan sebelum penandatanganan yang momentumnya diselaraskan dengan HUT ke-5 TVRI Stasiun Kepri pada 9 November 2026.