TANJUNGPINANG - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menyampaikan Daftar Isian Matriks Implementasi Kerja Sama kepada Ombudsman Republik Indonesia sebagai tindak lanjut pemantauan dan evaluasi kerja sama periode 2021-2026.
Penyampaian tersebut menindaklanjuti surat Ombudsman RI Nomor B/2805/KS.01.01/IX/2026 tertanggal 28 September 2026 perihal Pemantauan dan Evaluasi Kerja Sama Tahun 2021-2026.
Dokumen matriks itu disusun sebagai bentuk evaluasi dan pelaporan atas pelaksanaan kegiatan yang tertuang dalam Nota Kesepakatan antara Ombudsman RI dan Pemprov Kepri Nomor 22/ORI-MOU/IX/2025 dan Nomor 120.23/KDH.184/NK-03/2025 tentang Sinergi Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.
Nota kesepakatan tersebut ditandatangani pada 15 September 2025.
Surat penyampaian matriks itu ditandatangani atas nama Gubernur Kepulauan Riau oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau, Misni, dengan tembusan kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau.
Selain dikirim dalam bentuk berkas, salinan digital dokumen matriks tersebut juga telah dikirimkan melalui surat elektronik ke alamat [email protected] sesuai ketentuan dalam surat permohonan evaluasi dari Ombudsman RI.
Pemprov Kepri berharap capaian dan hasil evaluasi tersebut dapat menjadi landasan dalam merumuskan langkah peningkatan efektivitas kerja sama di masa mendatang, guna mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik di Kepulauan Riau.