LAPORAN SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT (SKM) BIRO PEMERINTAHAN DAN OTDA TAHUN 2026

Dipublikasikan: Senin, 20 April 2026 151 dilihat

Pelayanan publik oleh aparatur pemerintah ini masih banyak  dijumpai kelemahan sehingga belum dapat memenuhi kualitas yang diharapkan masyarakat. Hal ini ditandai menimalisir akan kemungkinan adanya keluhan masyarakat yang disampaikan melalui media massa, sehingga dapat menimbulkan citra yang kurang baik  terhadap aparatur pemerintah. Mengingat fungsi utama pemerintah adalah melayani masyarakat maka pemerintah perlu terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan, seperti yang tercantum pada  Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dimana mekanisme survei berpedoman pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat terhadap Penyelenggara Pelayanan Publik, sebagaimana telah diubah menjadi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomer 14 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat terhadap Penyelenggara Pelayanan Publik. 

Dalam rangka usaha meningkatkan mutu pelayanan, diperlukan  adanya reformasi, terutama restrukturisasi strategi pelayanan.  Strategi ini diharapkan dapat mendongkrak peningkatan kinerja  pegawai yang akhirnya akan menghasilkan outcome yang memuaskan  yang dapat dilihat dari hasil survei, untuk itu perlu dilaksanakan  Survei Kepuasan Masyarakat.  Survei Kepuasan Masyarakat Tahun 2026 ini merupakan survei  terhadap pelayanan terkait pelayanan data dan informasi perbatasan,  LPPD & SPM, pelayanan administrasi & tata pemerintahan, dan layanan berbasis website pada Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Riau.

Lampiran Pengumuman:
PDF Icon
migrasi_upload_laporan-survey-kepuasan-masyarakat-skm-biro-pemerintahan-dan-otda-tahun-2026.pdf.pdf
Ukuran: 1063.11 KB
Isi Survei SKM