KELENGKAPAN DOKUMEN PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI
Dalam rangka mendukung kelancaran proses Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) bagi KDH/WKDH, DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, serta ASN Provinsi/Kabupaten/Kota, disampaikan kepada seluruh pihak terkait agar mempersiapkan dan menyampaikan dokumen persyaratan secara lengkap, benar, dan sesuai ketentuan.
Seluruh dokumen agar dipastikan jelas, terbaca, lengkap, dan sesuai dengan kebutuhan administrasi perjalanan dinas luar negeri sebelum disampaikan kepada Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi Kepulauan Riau untuk proses lebih lanjut.