PERSYARATAN PENERBITAN PASPOR DINAS DI KEMENTRIAN LUAR NEGERI

Dipublikasikan: Kamis, 24 September 2026 10 dilihat

Dalam rangka mendukung kelancaran administrasi dan pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN), Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi Kepulauan Riau menyampaikan informasi mengenai persyaratan penerbitan Paspor Dinas bagi pejabat dan ASN yang akan melaksanakan tugas kedinasan ke luar negeri.

Perhatian: Mohon memastikan seluruh dokumen persyaratan telah lengkap, jelas, dan sesuai ketentuan sebelum diajukan untuk proses penerbitan Paspor Dinas.PERSYARATAN IPDLN KEMNLU 1.png

Isi Survei SKM