RLPPD (Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah) merupakan ringkasan dari laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang wajib disusun oleh pemerintah daerah setiap tahun. Dokumen ini memuat capaian kinerja pemerintahan daerah selama satu tahun anggaran dan disampaikan kepada masyarakat, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.