Logo
Loading...

Tugas dan Fungsi

Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi Kepulauan Riau
Bagikan Halaman Ini

Tugas dan Fungsi

TUSI BIRO PEMDA BERDASARKAN PERGUB KEPRI NOMOR 92 TAHUN 2021 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA PERANGKAT DAERAH

Paragraf 1

BIRO PEMERINTAHAN DAN OTONOMI DAERAH

Pasal 9

 

(1)  Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah mempunyai tugas membantu Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat dalam penyiapan perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang pemerintahan, otonomi daerah dan kerja sama.

(2) Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah  menyelenggarakan fungsi:

a.    penyiapan perumusan kebijakan daerah di  bidang  pemerintahan,  otonomi  daerah dan kerja sama;

b.   penyiapan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang pemerintahan, otonomi daerah dan kerja sama;

c.    penyiapan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang pemerintahan, otonomi daerah dan kerja sama;

d.   pelaksanaan koordinasi dan penyusunan program kegiatan, serta petunjuk teknis pelaksanaan di  bidang  pemerintahan,  otonomi  daerah dan kerja sama;

e.    pelaksanaan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di  bidang  pemerintahan,  otonomi  daerah dan kerja sama.;

f.     pelaksanaan pembinaan teknis, administrasi, sumberdaya di  bidang  pemerintahan,  otonomi  daerah dan kerja sama, dan;

pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan terkait dengan tugas dan fungsinya.

(3)  Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah dipimpin oleh Kepala Biro, untuk menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah mempunyai rincian tugas:

a.  merumuskan program kerja di lingkungan Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah;

b.  mengkoordinasikan pelaksanaan tugas di lingkungan Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah; 

c.  membina bawahan di lingkungan Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah;

d.  mengarahkan pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah;

e.  menelaah konsep dan merumuskan kebijakan Bagian Pemerintahan; 

f.   menelaah konsep dan merumuskan kebijakan Bagian Otonomi Daerah;  

g.  menelaah konsep dan merumuskan kebijakan Bagian Kerjasama;  

h. mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah;

i.   menyusun laporan pelaksanaan tugas di lingkungan Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah;

j.   melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis. 

Pasal 10

Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah membawahi :

a.  Bagian Kerjasama:

b.  Sub Bagian Tata Usaha:

c.  Kelompok Jabatan Fungsional.

 

Pasal  11

(1)  Bagian Kerjasama mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian  pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang kerjasama antar pemerintah, kerjasama badan usaha/swasta, dan evaluasi pelaksanaan kerjasama.

(2)  Untuk melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam   ayat (1), Koordinator Kerjasama mempunyai rincian tugas sebagai berikut: 

a.  menyusun rencana operasional di lingkungan Bagian Kerjasama; 

b.  mendistribusikan tugas kepada bawahan di lingkungan Bagian Kerjasama; 

c.  memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan di lingkungan Bagian Kerjasama; 

d.  menyelia pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Bagian Kerjasama;

e.  menyiapkan bahan  perumusan  kebijakan  daerah  di  bidang  kerja  sama  antar  pemerintah,  kerja  sama  badan  usaha/swasta dan evaluasi  pelaksanaan kerja sama;

f.   menyiapkan penyiapan  bahan  pengoordinasian  perumusan  kebijakan  daerah  di  bidang  kerja  sama  antar  pemerintah,  kerja  sama  badan  usaha/swasta dan evaluasi pelaksanaan kerjasama;

g.  menyiapkan bahan  pengoordinasian  pelaksanaan  tugas  Perangkat  Daerah di  bidang  kerja  sama  antar  pemerintah,  kerja  sama  badan  usaha/swasta,  evaluasi  pelaksanaan kerja sama;

h. menyiapkan bahan  pemantauan  dan evaluasi  pelaksanaan  kebijakan  daerah  di  bidang  kerja  sama  antar  pemerintah,  kerja  sama  badan  usaha/swasta,  evaluasi  pelaksanaan  kerja sama;

i.   melaksanakan koordinasi dan pembinaan terkait Kerjasama Antar Pemerintah, Kerjasama Badan Usaha/Swastaf dan Evaluasi Pelaksanaan Kerjasama;

j.   mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Bagian Kerjasama; 

k.  menyusun laporan pelaksanaan tugas Bagian Kerjasama  

l.   melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis. 

Pasal 12

(1)  Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas dan fungsi melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, penyusunan petunjuk pelaksanaan, pemantauan, monitoring dan evaluasi dibidang tata usaha.

(2)  Uraian  tugas  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  adalah  sebagai berikut:

a.  merencanakan kegiatan Sub Bagian Tata Usaha Biro;

b.  membagi tugas kepada bawahan;

c.  membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Sub Bagian Tata Usaha Biro;

d.  memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Sub Bagian Tata Usaha Biro;

e.  menyiapkan dan melaksanakan pengelolaan administrasi kepegawaian dan pengembangan pegawai;

f.   melaksanakan pelayanan administrasi  keuangan  meliputi  penganggaran,  penatausahaan,  serta  pengelolaan  sistem akuntansi dan pelaporan;

g.  melaksanakan pelayanan administrasi umum meliputi ketatausahaan, kerumahtanggaan, pengelolaan barang/aset, kehumasan, pengelolaan dan pelayanan sistem informasi, serta pengelolaan perpustakaan dan kearsipan;

h. melaksanakan  pengkajian  bahan  penataan  kelembagaan  dan  ketatalaksanaan;

i.   melaksanakan  penyusunan  bahan  rancangan  dan  pendokumentasian  peraturan  perundang-undangan  lingkup biro;

j.   melaksanakan  pengumpulan  dan  pengolahan  bahan  RENSTRA,  RENJA, RKT, RKA, DPA,  DIPA, TAPKIN, LKjIP, LKPJ, dan LPPD lingkup biro; 

k.  melaksanakan  pengolahan  bahan tindak  lanjut  laporan  hasil pemeriksaan lingkup biro;

l.   melaksanakan  perencanaan pemeliharaan perlengkapan biro; 

m.melaksanakan  perencanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan;

n. melaksanakan  pembinaan  Pegawai ASN;

o.  mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan Sub Bagian Tata Usaha Biro;

p.  melaporkan pelaksanaan kinerja di lingkungan Sub Bagian Tata Usaha Biro; 

q.  melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis. 

Pasal 13

Kelompok Jabatan Fungsional, mempunyai tugas dan fungsi melaksanakan tugas sesuai dengan keahlian yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.