Logo
Loading...

LAPORAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) TAHUN ANGGARAN 2024 TAHUN ANGGARAN 2025

Terbit : Jumat, 30 Mei 2025
Dilihat : 1598 Kali
Bagikan Pengumuman Ini
Dari: BIRO PEMERINTAHAN DAN OTONOMI DAERAH SEKRETARIAT DAERAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Laporan Penerapan SPM Tahun 2024 ini disusun dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal. Dalam pelaksanaannya masih terdapat banyak kendala yang dihadapi sehingga capaian yang diperoleh belum optimal. Namun kami akan terus berupaya untuk membenahi agar target-target atas indikator yang diukur dapat tercapai dengan maksimal.

Pemberian otonomi yang seluas-luasnya kepada daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat atau kesejahteraan rakyat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat. Di samping itu melalui otonomi luas, dalam lingkungan strategis globalisasi, daerah diharapkan mampu meningkatkan daya saing dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan, dan kekhususan serta potensi dan keanekaragaman daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Upaya percepatan terwujudnya kesejahteraan masyarakat atau kesejahteraan rakyat tersebut dalam lingkungan strategis globalisasi dengan menggunakan prinsip pemerataan dan
keadilan salah satunya diwujudkan melalui penetapan dan penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM).

Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah maka SPM tidak lagi dimaknai secara kontekstual sebagai norma, standar, prosedur dan kriteria. Sebagaimana ketentuan dalam Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah maka Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal. Dalam Peraturan ini disebutkan bahwa SPM merupakan ketentuan mengenai Jenis dan Mutu Pelayanan Dasar yang merupakan
Urusan Pemerintahan Wajib yang berhak diperoleh setiap Warga Negara secara minimal. Pelayanan dasar (dimaksud) adalah pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan dasar warga negara (Pasal 1, Ayat 1, Peraturan Pemerintah RI, No.2 Tahun 2018, tentang Standar Pelayanan Minimal).

Pelayanan dasar dalam SPM merupakan urusan pemerintahan wajib yang diselenggarakan Pemerintah Daerah baik Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten/Kota. Urusan Pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar terdiri atas:
1. Pendidikan;
2. Kesehatan;
3. Pekerjaan Umum;
4. Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman;
5. Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarkat; dan,
6. Sosial.

Sebagaimana sesuai dengan ketentuan (Pasal 1, Ayat 1, Peraturan Pemerintah RI, No.2 Tahun 2018, tentang
Standar Pelayanan Minimal)

 

untuk Download Berkas dapat mengunduh pada link berikut ini : https://drive.google.com/file/d/1x1nafSX0oWKbcidOsoQvD0Ez1QexPptR/view?usp=sharing

Lampiran Pengumuman :
Jika browser anda tidak dapat menampilkan file dalam bentuk format pdf diatas, silahkan download lampiran melalui link berikut ini.

Pencarian Judul