Tanjungpinang, Senin 16 Maret 2026, Bertempat di Sekretariat DPRD Provinsi Kepuluan Riau, TIM Kerja Pemerintahan mewakili Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Riau melaksanakan penyerahan Dokumen Laporan Keterangan Pertanggung jawaban (LKPJ) berjumlah 50 (lima puluh) exsamplar, kepada DPRD Provinsi Kepulauan Riau yang diterima secara baik oleh Staf Bagian Umum Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Riau.
Untuk diketahui bahwa "Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) merupakan dokumen pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, dan Pasal 19 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, bahwa “Kepala Daerah berkewajiban menyampaikan LKPJ kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam Rapat Paripurna yang dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun, paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir”.
Selain itu LKPJ juga menjadi bentuk akuntabilitas kinerja atas penyelenggaraan pemerintahan daerah. LKPJ Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2025 dan merupakan laporan keterangan pertanggungjawaban terhadap pelaksanaan APBD Provinsi Kepulauan Riau yang memuat hasil penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dan Pelaksanaan Tugas Pembantuan dan Penugasan. Penyusunan LKPJ Tahun Anggaran 2025 mengacu pada dokumen Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan dokumen Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.
Laporan Keterangan Pertanggung jawaban (LKPJ) Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2025, disusun tepat waktu. LKPJ disusun sebagai bentuk pertanggungjawaban kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah kepada DPRD sebagai perwakilan dari masyarakat Provinsi Kepulauan Riau.
Selain itu LKPJ juga memuat hasil-hasil Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah selama tahun 2025 yang meliputi: (1) Penjabaran APBD; (2) Hasil Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Daerah (Capaian Pelaksanaan Program dan Kegiatan, Kebijakan Strategis yang ditetapkan, dan Tindak Lanjut Rekomendasi DPRD Tahun Anggaran sebelumnya); dan (3) Capaian Kinerja Pelaksanaan Tugas Pembantuan dan Penugasan.
Selaku Koordinator TIM, Analis Kebijakan Ahli Madya Kurniawan, S.Sos,.M.A.P dan Analis Kebijakan Ahli Muda Muhammad Tabrani, S.Sos.,M.M bersama TIM Kerja Pemerintahan, Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Riau merasa bersyukur karena telah diberikan kelancaran waktu dalam mengkoordinasikan proses mulai dari penghimpunan dan pencetakan Dokumen yang tepat waktu hingga proses penyampaikan dokumen tersebut kepada Sekretariat DPRD yang selanjutnya akan diserahkan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Kepuluan Riau.
Ditambahkannya lagi oleh TIM Pemerintahan Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah bahwa," (menurutnya) hasil koordinasi dengan Sekretriat DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Pembahasan LKPJ ini kemungkinan dianggendakan pembahasannya bersama Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau pada awal setelah cuti bersama idul fitri tahun 2026 ini, pada tanggal 30 Maret 2026, namun jadwal kepastian tentunya nanti akan diagendakan secara resmi oleh DPRD Provinsi Kepulauan Riau, tutupnya. (Pemotda_Kepri).